Jumat, 14 Oktober 2011

Dewan Desak Bentuk Pengacara Tetap untuk TKI

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Tommy.


- Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah membentuk pengacara tetap untuk menangani tenaga kerja Indonesia yang tersangkut kasus hukum di luar negeri.

Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, pengacara itu memberi bantuan hukum bagi tenaga kerja sejak awal beperkara. "Selama ini Indonesia sering gelagapan dan heboh saat vonis mati terhadap TKI sudah dijatuhkan," ujarnya di gedung MPR/DPR jumat, 14 Oktober 2011.

Dia menuturkan Dewan menerima data bahwa ada sekitar 218 tenaga kerja di luar negeri yang terancam vonis mati. Perinciannya, 151 orang di Malaysia, 43 di Arab Saudi, 22 di Cina, dan 2 di Singapura.

Selain upaya dari pemerintah, Priyo menegaskan, DPR akan mengirim nota diplomasi kepada parlemen tempat para TKI yang bermasalah hukum itu bekerja. Bahkan DPR juga berencana membawa persoalan ini ke Organisasi Parlemen Asia. TKI yang bermasalah hukum marak terjadi.

Salah satu TKI yang terancam vonis mati adalah Tuti Tursilawati, 27 tahun. Dia pekerja asal Majalengka, Jawa Barat, yang diberangkatkan ke Arab Saudi pada 5 September 2009. Tuti bekerja pada majikan bernama Suud Malhaq Alutaibi, yang tinggal di Kota Thaif. Tuti divonis mati karena telah membunuh majikannya. Bukan tanpa sebab ia melakukan hal itu. Tuti melindungi dirinya dari majikan yang berusaha berbuat asusila.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai cara menyelamatkan Tuti. Menurut Marty, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengirim surat ke Raja Saudi pada 7 Oktober lalu dan meminta pemaafan ke keluarga majikan Tuti.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi juga turut memfasilitasi proses itu. Selain itu, dia melanjutkan, ada Satuan Tugas TKI. "Satgas yang dipimpin Alwi Shihab telah sampai ke Timur Tengah untuk memperoleh pemaafan," ujarnya.

Di tempat terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mendesak adanya revisi Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar