Rabu, 26 Oktober 2011

Proyek Gorong-Gorong di Sudirman Berbahaya Dan Bikin Macet

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Parman.


- Pelaksanaan proyek rehabilitasi gorong-gorong di sepanjang Jalan Sudirman bikin macet dan tidak memperhatikan faktor keselamatan pengendara yang melintas di situ. Kepolisian Daerah Metro Jaya pun akan melayangkan surat somasi kepada pihak pelaksana proyek.

"Surat somasi pertama sudah dilayangkan. Kami akan berikan somasi kedua," kata Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Yakub Dedi Karyawan, Rabu (26/10) siang.

Ditlantas Polda Metro Jaya menilai pelaksana proyek tidak memperhatikan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas saat memasang gorong-gorong. Pengerjaan proyek untuk mengatasi genangan banjir ini dipandang telah melanggar ketentuan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari pantauan Tribunekompas, di depan halte Polda Metro Jaya sampai ke tikungan menuju kawasan SCBD, terdapat galian jalan untuk proyek pemasangan gorong-gorong. Galian sedalam kurang lebih 5 meter itu hanya dipasang tali pembatas di pinggir galian. “Ya memang, kami lihat itu masih minim sekali,” ucap Yakub.

Imbas galian adalah kemacetan, seperti Rabu siang sekitar jam 10.00, kemacetan di jalur lambat Jalan Sudirman di kedua arah. Di arah yang mengarah ke Blok M mobil dan motor mengular sampai terowongan Semanggi, HSBC, dan Atmajaya.

Dalam surat somasinya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajukan berbagai poin instruksi yang harus dijalankan pemegang proyek, dalam hal ini PT Ide Murni Pratama. Pertama, Polda meminta pelaksana menambah perangkat pengamanan lalu lintas di sepanjang lokasi proyek, seperti traffic cone, lampu kedip, dan lampu selang. Dengan begitu pengguna jalan bisa tahu mana batas antara galian dengan jalanan.

Kedua, Polda meminta pelaksana proyek memindahkan semua barang material yang diletakkan di trotoar seperti pos proyek, block gorong-gorong, dan material lainnya. “Menaruh material di trotar dan di depan halte itu tidak benar, melanggar undang undang lalu lintas dan angkutan jalan,” tutur mantan Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Ketiga, kata Yakub, Polda meminta pelaksana taat waktu dalam mengerjakan proyek. Kendaraan berat seperti truk dan traktor hanya boleh berjalan di atas pukul 22.00 malam.

Pekerja proyek, kata Yakub, juga harus dilengkapi seragam yang memadai, seperti jaket khusus proyek yang memantulkan cahaya lampu kendaraan. “Di lapangan, kami lihat pekerjanya tidak pakai seragam,” ucapnya.

Pengerjaan rehabilitasi gorong-gorong juga tidak rapi mengerjakan pembangunan. Kondisi Jalan Sudirman banyak kotoran sisa galian. Tak pelak pada saat hujan, jalanan jadi becek dan licin. ”Ini kan sangat membahayakan keselamatan pengguna kendaraan," katanya.

Pada kesimpulan surat somasi tersebut, Polda menyatakan bahwa PT Ide Murni Pratama terbukti telah melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan lainnya yang terkait soal keselamatan pengendara di jalanan. Surat somasi ini juga akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar