Minggu, 30 Oktober 2011

KY Teliti 100 Halaman Putusan Bebas Mochtar

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Tommy.


- Komisi Yudisial telah menerima salinan putusan bebas Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mochammad pada Rabu, 26 Oktober 2011. Salinan putusan yang diterima KY dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung itu, akan diteliti 12 anggota tim ahli yang terdiri dari bekas hakim, akademisi dan aktivis lembaga swadaya masyarakat.

Menurut Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, salinan putusan yang akan diteliti itu tebalnya sekitar 100 halaman. Namun, dia belum mengetahui secara pasti kapan tim tersebut akan mulai bekerja.

Selain itu, kata Imam, KY tidak akan mengkaji soal putusan, melainkan hanya mengkaji hu­kum acaranya. “Misalnya, ada ti­daknya keterangan saksi yang di­abaikan oleh majelis hakim atau pelanggaran kode etik lainnya,” katanya kemarin kepada wartawan.

Imam menambahkan, setelah tim ahli sampai pada kesimpulan, langkah selanjutnya ialah pem­bentukan tim panel KY untuk me­nguji lebih dalam hasil penelitian itu. Namun, dia tak menyebutkan se­cara rinci berapa lama waktu yang dibutuhkan tim ahli untuk sampai pada kesimpulan.

“Po­kok­nya nanti saat tim panel ter­bentuk, hanya terdiri dari tiga orang komisioner KY,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Imam, jika tim panel menemukan pelang­ga­ran kode etik, langkah berikutnya ialah membawa putusan itu ke rapat pleno. Saat pleno inilah re­komendasi KY akan terbit.

“Kalau melanggar, ya kami rekomendasikan untuk diberi sanksi. Baik itu sanksi berat maupun ringan,” katanya seraya menargetkan, kasus tersebut akan selesai dalam 90 hari.

Menurut Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, KY telah me­ngum­pulkan data seputar sidang per­kara tersebut. “Setelah putusan dipelajari, nantinya disandingkan dengan hasil telaah KY atas pro­ses persidangan yang terjadi. Se­mua mekanisme ini dilakukan untuk mengetahui, apakah ada atau tidak pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” ucapnya.

Namun, Asep mengingatkan, yang dilakukan KY bukan untuk menilai benar atau salah putusan majelis hakim Pengadilan Tipi­kor Bandung. “Intinya, kami te­tap meneliti pelanggaran kode etik,” tandasnya.

Ditanya berapa lama pro­ses eksaminasi yang dilaku­kan KY dalam menelusuri ada atau ti­daknya pelanggaran kode etik itu, Asep menjawab, pihak­nya hanya membutuhkan waktu 90 hari kerja. “Itu di luar pe­me­rik­saan, karena tergantung ba­nyak sedi­kitnya yang perlu di­min­tai kete­rangan,” ucap bekas Direktur LSM Indonesian Legal Round­table (ILR) ini.

Selain telah menerima salinan pu­tusan bebas Mochtar, lanjut Asep, pihaknya juga telah me­ngi­rimkan surat ke Pengadilan Ne­geri Tanjungkarang guna men­da­pat­kan salinan putusan vonis be­bas yang diberikan kepada Bupati Lampung Timur nonaktif Satono dan bekas Bupati Lampung Te­ngah Andy Achmad Sampurna Jaya.

Sambil menunggu salinan pu­tu­san bebas dari PN Tanjung­karang, kata Asep, KY me­la­ku­kan analisis berbagai macam in­for­masi seputar proses persi­da­ngan kedua pejabat daerah Lam­pung itu. “Informasinya kami per­oleh dari masyarakat dan inves­ti­gasi yang dilakukan KY,” katanya.

Khusus untuk bebasnya kedua pejabat daerah Lampung itu, Asep menyatakan, KY telah mem­bentuk tim investigasi. Me­nurutnya, tim itu terdiri dari be­berapa Komisioner KY. Namun, dia tak menjelaskan siapa saja anggotanya. “Sudah dibentuk sejak Senin lalu,” ujarnya.

Namun, menurut Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran etik terhadap tiga hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memutus bebas Walikota Bekasi nonaktif Moch­tar Mochammad.

“Sedang dievaluasi, tapi sam­pai saat ini belum ada dugaan pe­langgaran,” katanya, di sela sela acara pelatihan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Pe­radilan (Balitbangkumdil) MA.

Kuasa hukum Mochtar Mocha­mmad, Sirra Prayuna meminta KY tak hanya mengeksaminasi putusan bebas kliennya. Sirra berharap, KY mau mengeksa­mi­nasi pula sejumlah vonis bebas yang diberikan pe­ngadilan Tipikor di berbagai tem­pat.

“Coba bandingkan dengan Pe­ngadilan Tipikor Surabaya yang ada 116 perkara korupsi yang ma­suk, 77 perkara dalam pro­ses, dan 22 diputus bebas. Ba­gaimana si­kap KY dengan hal itu, kok tam­pak diam saja,” katanya ketika di­hu­bungi Rakyat Mer­deka, kemarin.

Sirra merasa Mochtar telah men­jadi bulan-bulanan sejumlah lembaga penegak hukum yang tidak menyukai kliennya itu be­bas murni. Padahal, kata dia, ter­dakwa yang diduga terlibat ko­rupsi bukan hanya kliennya.

“Lagi pula kalau namanya in­vestigasi itu seharusnya di­la­ku­kan sejak awal persidangan. Ti­dak serta merta melihatnya dari pu­tusan hakim. Sebab, yang na­manya putusan itu ialah suatu pro­duk hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Dia mengimbau KY untuk me­lakukan eksaminasi juga terhadap sejumlah putusan bebas yang di­berikan kepada terdakwa lain di sejumlah pengadilan Tipikor. Jika tidak, Sirra menilai KY tebang pi­lih dalam mengusut suatu per­kara. “Tak fair dong kalau hanya klien kami yang putusannya diperiksa. Periksa pula majelis hakim lainnya,” pintanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar