Minggu, 30 Oktober 2011

Tunggakan Listrik di Yogyakarta Capai Rp 4,6 Miliar

YOGYAKARTA, (Tribunekompas)
By: Astri.


- Pelanggan listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai Rp 4,6 miliar. Ironisnya, penunggak terbesar justru pelanggan dari institusi pemerintah. Pemerintah Kota Yogyakarta menunggak Rp 700 juta untuk langganan listrik penerangan jalan umum. Begitu pula pemerintah kabupaten Sleman menunggak Rp 1,5 miliar juga untuk langganan listrik penerangan jalan umum.

"Hitungan itu merupakan tunggakan komulatif, ada 32 ribu rekening pelanggan yang belum membayar sampai hitungan pemakaian September 2011," kata Humas PLN Area Pelayanan Jaringan Daerah Istimewa Yogyakarta, Reffy Sangi, Ahad, 30 Oktober 2011.

Beberapa pelanggan dari institusi pemerintah diakui sering terlambat membayar tagihan listrik. Namun untuk pelanggan dari institusi pemerintah lainnya seperti Bantul, Gunungkidul, dan Kulonprogo selalu tepat waktu dalam membayar tagihan biaya penggunaan daya listrik kepada PLN.

Selain institusi pemerintah yang terlambat bayar, para pelanggan yang belum membayar tagihan biaya listrik merupakan pelanggan dari rumah tangga, kantor swasta, hotel, dan pelanggan untuk institusi sosial. "Jadi pelanggnr yang telat bayar itu dari semua golongan tarif," kata dia.

Jumlah tunggakan Rp 4,6 miliar itu, kata Reffy, merupakan jumlah keseluruhan dari 32 ribu rekening pelanggan yang terlambat bayar. Bagi pelanggan yang terlambat bayar memang ada sanksi atau dendanya. Untuk rumah tangga jika terlambat bayar lebih dari tanggal 20 setiap bulan akan didenda sebesar Rp 3.000 per rekening.

"Itu sanksi telat bayar," tutur Reffi yang tidak mau menyebutkan jumlah denda bagi institusi pemerintah yang menunggak hingga miliaran itu.

Reffi mengatakan tunggakan tagihan rekening listrik itu cukup mengganggu cash-flow perusahaan. Termasuk pembiayaan untuk perawatan jaringan listrik.

PT PLN sejak tahun 2004 merupakan perusahaan pemegang kuasa usaha kelistrikan. Namun mulai tahun 2010, PLN menjadi perusahaan milik negara pemegang izin kelistrikan.

Dengan perubahan status itu, ia menambahkan, urusan tarif pihak PLN tidak dilibatkan, hanya dimintai pendapat. Tapi untuk keputusannya ada di pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Walhasil soal rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada awal 2012, PLN hanya menunggu keputusan kedua institusi birokratif dan legislatif itu. "Soal tarif listrik sekarang ini tergantung pada APBN, mau memberi subsidi berapa, kami tidak terlibat penentuan tarif," kata Reffy.

Menurut Farida Amalia, bagian pemasaran dan niaga PLN Area Pelayanan Jaringan Daerah Istimewa Yogyakarta, harga pokok produksi per 1 kilowatt hour (kWh) sekitar Rp 1.030. Sedangkan harga jual tertinggi per 1 kWh hanya Rp 790 saja. "Ada harga jual daya untuk sosial yang lebih murah per 1 kWh-nya," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar