Rabu, 05 Oktober 2011

Modus Sedot Pulsa, Tak Pernah Langganan, Pulsa Terpotong 2 Ribu

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Novi baru beranjak beberapa meter dari anjungan tuna mandiri (ATM) ketika sebuah SMS masuk ke BlackBerry-nya. Ibu rumah tangga ini mengira mendapat pesan pendek berisi pemberitahuan transaksi pengisian pulsa yang baru dilakukannya.
Namun bukan SMS itu yang dite­rima. Melainkan pesan yang mengajak mengetahui aktivitas seorang artis top dengan meng­hubungi nomor tertentu. Novi mengabaikannya.
Alangkah kagetnya dia ketika dia mengecek pulsa yang baru diisi. Ternyata telah terpotong Rp 2.000. Padahal, dia belum meng­gunakan perangkat buatan Re­search In Motion (RIM) sejak ke­luar dari bilik ATM.
Novi curiga pulsanya terpotong karena mendapat kiriman SMS tadi. “Saya tidak pernah registrasi layanan SMS content. Tapi pulsa saya tersedot,” ujarnya kesal.
Agar pulsa tak terus tersedot, dia mencoba menonaktifkan laya­nan itu. Sayangnya, di pesan yang diterima tak tersedia informasi untuk membatalkan layanan ini.
Setelah tanya sana-sini, ia ak­hir­nya tahu cara membatalkan la­ya­nan. Yakni dengan mengetik “unreg” lalu dikirim ke nomor yang sama. Tak lama dia mene­rima pesan balasan yang mem­be­ri­tahukan layanan telah dihentikan.
Novi kembali mengecek pulsa. Lagi-lagi terpotong Rp 2.000. “Pulsa saya tersedot 4 ribu gara-gara menerima SMS content,” katanya.
Kasus penyedotan pulsa sebe­nar­nya sudah lama terjadi. Ya­ya­san Lembaga Konsumen In­do­­nesia (YLKI) banyak mene­rima ke­lu­han mengenai penye­dotan pulsa.
Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi me­nye­butkan sepanjang 2010 pihaknya menerima 101 pengaduan me­ngenai jasa telekomunikasi.
“Masalah telekomunikasi me­rupakan ranking pertama pe­nga­duan konsumen untuk tahun 2010,” katanya. Sebanyak 46,7 per­sen dari pengaduan itu me­nyangkut masalah penyedotan pulsa.
Hingga Juni 2011, YLKI telah menerima 36 pengaduan tertulis mengenai masalah ini.“Jumlah itu belum termasuk pengaduan melalui telepon maupun e-mail,” kata Sularsi.
Sularsi mengatakan konsumen jasa telekomunikasi yang merasa dirugikan bisa mengadu ke YLKI. Ia menyarankan agar mem­buat pengaduan tertulis dengan data lengkap agar lebih mudah di­tindaklanjuti.
Berdasarkan pengaduan dan data yang disampaikan konsu­men, YLKI akan menghubungi operator telekomunikasi men­da­pat ganti rugi. “Beberapa pe­nga­duan ma­syarakat ditindaklanjuti operasi. Operator bersedia meng­ganti dana yang sudah diambil,” kata Sularsi.
Walaupun banyak keluhan mengenai SMS content, operator terkesan membiarkan. Menurut Sularsi, operator sangat diun­tung­kan dengan layanan ini. “Soalnya konsumen meneruskan layanan kena potong pulsa, berhenti juga kena. Ini namanya bisnis tanpa keringat.”
Konsumen, kata dia, bisa juga membawa kasus penyedotan pul­sa ke ranah pidana. Tuduhan yang bisa digunakan adalah melakukan kecurangan.
Menteri Komunikasi dan In­formatika Tifatul Sembiring me­ngatakan masyarakat yang me­ra­sa dirugikan dalam layanan tele­ko­munikasi bisa mengadu ke hot­line 159. Hotline itu dibuka Ba­dan Regulasi Telekomunikasi In­donesia (BRTI).
“(Hotline) itu free. Nanti BRTI menindaklanjuti memanggil mana operator yang salah,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. Tifatul mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan ke­po­lisian untuk mengusut kasus pencurian pulsa ini. Sebab ter­ma­suk tindak kriminal.
Kepala Pusat Informasi dan Hukum Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan data-data penyedotan pulsa tengah dikumpulkan. Dengan berbekal data itu, Kementerian dan BRTI bisa memberikan sanksi kepada operator nakal. “Mulai dari pe­ri­ngatan, verifikasi hingga pe­n­ca­bu­tan izin,” kata dia.
Pihaknya telah memanggil 10 operator telekomunikasi untuk menindaklanjuti penipuan dan pencurian pulsa yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Menurut Gatot, operator mela­porkan telah memutuskan kerja sama dengan content provider yang diduga melakukan pen­cu­rian pulsa dan memasukkan me­re­ka dalam daftar hitam (black list).
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Timur Pra­dopo mengatakan telah menerima Informasi dari Kemenkominfo mengenai layanan SMS content yang menyedot pulsa.
“Masih didalami agar me­menuhi unsur-unsur apakah ada kai­tan masalah itu dengan hu­kum,” katanya
Kepala Divisi Hubungan Ma­syarakat Polri Anton Bachrul Alam meminta masyarakat yang merasa dirugikan atas layanan SMS content agar melapor ke­pada polisi. “Semakin banyak se­makin bagus.”
Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, kata dia, telah membentuk tim khusus untuk menindak pe­laku penyedotan pulsa ini.
“Kami kejar, dan kami usaha­kan untuk kami tangkap. Polisi juga akan memeriksa operator se­lular,” katanya.
Diarahkan Untuk Klik Kode Transfer
Modus Sedot Pulsa
Polisi mencurigai praktik penyedotan pulsa ini me­libat­kan konter penjualan pulsa. Pul­sa yang tersedot lalu dijual lagi.
“Besar kemungkinan mereka kerja sama dengan konter pon­sel. Selama penelusuran kami, sete­lah mereka menipu, pulsa yang didapat dijual kembali ke penjual pulsa,” kata Kasubdit Cyber Cri­me Polda Metro Jaya, Hermawan.
Ia menjelaskan, banyak cara untuk menyedot pulsa. Misal­nya, mengirim pesan singkat (SMS) melalui nomor biasa maupun melalu jasa layanan SMS premium.
Pelaku mengirim pesan sing­kat melalui nomor GSM atau CDMA secara acak. Isi pesan biasanya pengumuman peme­nang dengan hadiah tertentu.
“Tetapi, untuk dapat hadiah itu dia harus klik misalnya *123 dan seterusnya. Kalau dia klik itu, korban pasti kaget pulsanya tiba-tiba berkurang banyak,” katanya.
Hermawan menjelaskan, para pelaku mengarahkan korban untuk mengklik kode angka yang sebenarnya merupakan perintah untuk mentransfer pulsa. Nominal pulsa yang akan ditransfer juga dimasukkan dalam kode itu.
“Kode itu benar memang ada, tapi untuk transfer pulsa. Kor­ban biasanya nggak sadar ka­rena dibilang menang hadiah,” katanya.
Cara lain yang dilakukan da­lam menyedot pulsa, adalah de­ngan berlangganan konten atau SMS dengan tarif premium se­per­ti kuis atau konten games. De­ngan cara ini, para pengu­saha konten terus-menerus mengi­rim­kan pesan singkat yang me­nyedot pulsa.
“Misalnya kuis. Dia terus-menerus dikirimi soal. Awalnya dia balas dengan jawaban, tapi kelamaan bosan nggak menang-menang sementara pulsa terus kesedot karena dikirimin konten terus,” katanya.
Bahkan, masyarakat yang hendak membatalkan langganan dengan mengirimkan pesan “unreg” kerap gagal.
“Tetapi apakah ini bisa dipi­da­nakan, masih kami dalami. Na­mun, menurut kami, selama ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh SMS konten ini bisa kami tin­dak­lanjuti,” katanya. Hermawan mengatakan, dua modus itu yang selama ini terdeteksi pihaknya.
Bagaimana dengan “SMS tolong Mama” maupun “Tolong uangnya ditransfer”? Apakah juga bisa menyedot pulsa? Me­nurut Hermawan, SMS dengan isi pesan itu bertujuan untuk me­nipu. Tapi tidak menyedot pulsa. “Pulsa tersedot untuk biaya sms balasan saja,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar