Rabu, 12 Oktober 2011

Usai Divonis Bebas, Wali Kota Bekasi Sowan ke Megawati

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Komarudin


- Sehari setelah bebas dari dakwaan sejumlah perkara korupsi, Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad langsung beraktivitas layaknya kepala daerah.

Pada hari pertama setelah menerima vonis bebas murni, Selasa 11 Oktober, Mochtar menerima ratusan tamu di Rumah Dinas Wali Kota Bekasi. Mochtar menyambut para tamu dari berbagai kalangan sejak sore hari hingga esoknya, Rabu pukul 04.00 dini hari.

"Bapak baru tidur menjelang Subuh," kata seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi yang bertugas di Rumah Dinas Wali Kota Bekasi, Rabu, 12 Oktober 2011.

Menurut anggota Satuan Polisi Pamong Praja itu, pagi-pagi sekali Mochtar sudah terjaga. Dia telah siap dan berpakaian rapi, kemudian berkumpul bersama sejumlah tamu dan menggelar syukuran dengan memotong nasi tumpeng.

Acara syukuran ditutup dengan memanjatkan doa bersama yang dipimpimpin Kepala Bidang Ketahanan Keluarga Isa Amsori.

Mochtar merasakan kebebasan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat membebaskan dirinya dari segala dakwaan, Selasa kemarin. Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar hukuman 12 tahun penjara, denda 300 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 609 juta atas empat perkara korupsi.

Dalam dakwaan jaksa, Mochtar dituduh menilap dana jamuan makan bersama sejumlah tokoh masyarakat dengan biaya Rp 639 juta, penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2009, menyuap panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) senilai Rp 4,25 miliar, dan menyuap panitia piala Adipura sebesar Rp 500 juta.

Tetapi semua dakwaan itu dianulir Hakim Tipikor. Usai divonis bebas, siang sekitar pukul 13.00 WIB tadi, Mochtar sowan ke rumah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Jakarta. Mochtar merupakan salah satu kader yang dekat dengan keluarga Megawati dan saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.

Namun, Mochtar sampai saat ini belum memberikan keterangan, meski tetap menerima wartawan sekadar bersalaman. Sesekali dia melemparkan kalimat, "Terima kasih ya doanya," ucap Mochtar kepada sejumlah wartawan sebelum menemui Megawati.

Tidak seperti saat menerima penangguhan penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat, Mochtar kini lebih banyak diam. Urusan media, dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim pembela untuk berbicara kepada wartawan.

Ketua tim pembela Mochtar, Sirra Prayuna, mengatakan kliennya masih harus menjalani proses administratif dan proses politik sebelum kembali menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.

Mekanisme yang akan ditempuh, kata Sirra, menunggu salinan putusan bebas murni dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah itu, tim akan mengajukan surat kepada Menteri Dalam Negeri agar Mochtar diaktifkan kembali.

Mengenai hak kliennya, Sirra menyatakan kliennya menerima konsekuensi hukum atas proses hukum yang telah terjadi. Selama nonaktif, secara otomatis Mochtar tidak menerima segala tunjangan. "Yang jelas putusan hakim bagi kami memenuhi rasa keadilan," katanya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan rasa syukur karena masalah hukum yang menimpa Mochtar hampir kelar. "Sudah mendekati selesai," kata Rahmat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar