Rabu, 19 Oktober 2011

KORUPSI PLTS: Terima Duit dari Nazaruddin dan Neneng, Timas Ginting Diancam Penjara 20 Tahun

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Pejabat Kemenakertrans non aktif Timas Ginting terancam dihukum penjara 20 tahun. Timas diduga Timas diduga telah menerima suap dari M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di kawasan transmigrasi.

"Terdakwa (Timas Ginting) menerima Rp 77 juta dan 2ribu dolar AS," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Malino, saat membacakan surat dakwaan untuk Timas Ginting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (Rabu, 19/10).

Uang tersebut diberikan Nazaruddin dan Neneng sebagai tanda terima kasih lantaran Timas telah membantu memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai rekanan proyek PLTS.

Atas perbuatannya ini, Timas pun diancam melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar