Selasa, 25 Oktober 2011

Jaksa Itu Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Jaksa Cirus Sinaga, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI pimpinan Albertina Ho, pada sidang Selasa, 25 Oktober 2011. Jaksa bagian Intelijen Kejaksaan Agung nonaktif itu dihukum penjara lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Cirus Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di pengadilan terdakwa perkara korupsi," kata Albertina membacakan amar putusan.

Yang memberatkan hukuman Cirus adalah perbuatannya tidak sejalan dengan upaya negara menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menderita sakit yang membutuhkan pengobatan intensif.

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Oleh tim jaksa pimpinan Edi Rakamto, Cirus dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Yang memberatkan tuntutan adalah terdakwa selaku aparat penegak hukum seharusnya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan malah bertindak tidak sesuai dengan ketentuan.

Cirus terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal Gayus Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu. Menurut hakim, Cirus terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak, pasal yang menjerat Gayus.

Oleh penyidik Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan. Hal itu diduga dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani Bagian Pidana Umum, posnya saat itu.

Peran Cirus dimulai sejak 15 Oktober 2009 saat mengadakan pertemuan di Hotel Kristal Jakarta dengan dua penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Polisi Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Polisi Sri Suamrtini, pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, dan rekannya sesama jaksa peneliti, Fadil Regan.

Dalam pertemuan itu Arafat memaparkan latar belakang pihaknya menjerat Gayus dengan pasal korupsi, Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, yang didasari laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan. Terhadap laporan tersebut Cirus mengatakan, "Kalau perkara korupsi, kami nggak bisa tangani. Kami kan di Pidana Umum."

Cirus lalu mencetuskan ide penambahan pasal penggelapan, Pasal 372 KUHP, ke berkas Gayus, agar kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu bisa ditangani bagiannya. Ide Cirus ditindaklanjuti Fadil dengan memeriksa sopir Gayus, Budi Santoso. Budi diminta membuat keterangan yang menunjukkan pernah ada penyerahan Rp 370 juta dari PT Megah Jaya Citra ke Gayus.

Setelah pemeriksaan terhadap Budi, dalam tahap P19 Cirus hanya menjerat Gayus dengan pasal penggelapan. Petunjuk Cirus tersebut disampaikan ke Fadil, yang kemudian diteruskan ke Sri Sumartini. Ia beralasan pasal penggelapan akan membuat berkas cepat lengkap atau P21. Padahal oleh Mabes, rekening Gayus senilai Rp 28 miliar sudah diblokir untuk membuktikan dia melakukan korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar