Rabu, 05 Oktober 2011

KESAKSIAN PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA, SH

DEPOK, (Tribunekompas)
By: Tommy.


- Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra SH, ketika bersaksi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dalam perkara pemilukada Depok antara BK-Pri (penggugat) melawan Mendagri/Nur-Idris (tergugat/tergugat intervensi) mengatakan, "Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (mendagri) yang mengesahkan dan melantik Nurmahmudi dan Idris Abdusshomad sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok, secara prosedural tidak syah.

Surat Keputusan Mendagri itu mengaburkan, bahkan bisa dan tidak sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Selain itu, prosedur pembuatan Surat Keputusan itu tidak sesuai dengan prinsip 'Good Corporate Governance', yang semestinya dibuat dengan penuh kehati-hatian dan cermat", ujar Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia ini.

Selanjutnya, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan; "Dasar hukum yang diterabas oleh Mendagri dalam menerbitkan Surat Keputusan itu adalah Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang Prosedur Perundang-undangan, dan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2005 tentang Proses Pengesahan Gubernur, dan walikota/bupati yang terpilih dalam pemilukada.

Prosedur penerbitan SK Mendagri itu semestinya dimulai dari usulan DPRD sebagai institusi kepada Mendagri melalui Gubernur. Dalam kasus di Depok, usulan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Depok (Prihandoko-red) kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat, tidak syah, karena tidak melalui mekanisme yang berlaku dalam tata tertib dewan, seperti rapat badan musyawarah, lalu disampaikan dalam rapat paripurna dan disepakati untuk ditanda tangani oleh DPRD sebagai institusi, bukan unsur pimpinan dewan, dengan kata lain Surat Keputusan Mendagri itu cacat hukum sehingga tidak sah", jelas Yusril.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pilkada Kota Depok 2010 lalu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok, digugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, tentang dukungan ganda Partai Hanura terhadap Pasangan BK-PRI dan pasangan Yudhistira.

Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan No., KPUD Depok kalah dan KPUD harus membuat Surat Keputusan Baru tentang pasangan pemenang dalam pilkada Depok. Selanjutnya KPUD Depok melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta, dan putusan PT-TUN Jakarta dengan No.62/B/2011/PT.TUN Jkt, memeperkuat amar putusan PTUN Bandung, agar KPUD Depok membuat SK baru, dalam arti harus dilaksanakan Pilkada ulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar