Kamis, 20 Oktober 2011

Satu Lagi Bukti Kearoganan Anggota Dewan

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Parman.


- Lubang itu masih menganga di lantai tiga, lantai yang terbuat dari beton itu menyembul keluar. Lubang serupa dapat ditemui di lantai bagian tengah.

Lubang itu adalah bekas pe­nerti­ban yang dilakukan Suku Di­nas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Timur, Senin lalu (17/10). Tindakan tegas diambil karena bangunan ini dianggap melanggar izin. Disebutkan akan dibangun dua lantai, ternyata sampai empat lantai.

Bangunan ini masih tahap pe­nyelesaian. Dinding dari bata su­dah terpasang di lantai dasar dan dua. Di lantai tiga baru sebagian yang ditutupi dinding. Sementara di lantai, masih dilakukan pe­ngecoran tiang-tiang penyangga.

Dinding bagian luar bangunan ini belum diplester. Susunan batu bata merah kecokelatan yang berselang-seling dengan adukan semen bisa terlihat dengan jelas.

Rohim sibuk mencampur se­men, pasir dan air dengan meng­gu­nakan cangkul. Setelah ber­bentuk adonan, dituangkan ke dalam ember. Bersama sembilan pekerja lain­nya, Rohim tengah menye­lesaikan dinding.

“Kami sedang memplester tembok,” kata pria yang menge­na­kan kaos warna putih ini.

Rohim tak tahu aparat sempat datang ke sini dan melakukan penertiban. “Kami baru dua hari bekerja di rumah ini. Mulai hari Selasa (18/10),” katanya.

Saat mulai bekerja di sini, Ro­­him dan rekannya tak men­da­pat pe­rintah khusus untuk mem­per­bai­ki lantai tiga yang dilubangi aparat.

Ahmad Subandi, pemborong pem­bangunan mengatakan, pi­haknya melakukan pembangunan berdasarkan Izin Mendirikan Ba­ngunan (IMB) yang diterbitkan lima bulan lalu.

Lantaran sudah mengantongi izin, Subandi tenang-tenang saja melakukan pembangunan sampai empat lantai. “Eh, di tengah jalan dibongkar,” kata dia.

Menurut dia, pembangunan tak akan terhenti karena adanya pe­ner­tiban ini. “Pembangunan di­lan­jutkan setelah terbit surat pe­rubahan peruntukan perizinan,” katanya.

Izinnya bukan lagi untuk tem­pat tinggal dari untuk flat atau ru­mah susun. Dengan mengantongi izin ini bisa dibangun sampai em­pat lantai. “Proses perubahan itu sedang dibuat,” katanya.

Walaupun belum jadi, bangu­nan itu tampak menjulang di te­ngah pemukiman padat di Utan Kayu. Jalan Wahab 1 yang me­nuju rumah Anis Matta selebar 1,5 meter. Hanya cukup dilintasi satu mobil. Bila dua mobil ber­pa­pasan, salah satunya harus mengalah.

Letak rumah Sekjen Partai Ke­adilan Sejahtera (PKS) ini berada di hook. Luas tanahnya 400 meter persegi. Pagar setinggi tiga meter dibangun mengelilingi rumah membuat orang sulit melihat ke dalam. Gerbang menuju rumah ter­­letak di pojok kiri yang meng­hadap Jalan Wahab 1.

Gerbang rumah memiliki lebar lima meter dan terbuat dari besi yang dicat warna hitam. Ada dua pintu di gerbang itu. Satu pintu geser selebar empat meter untuk keluar masuk kendaraan. Satu lagi pintu untuk keluar masuk orang.

Gerbang masuk tertutup rapat. Hanya disediakan lubang selebar sejengkal tangan untuk komuni­kasi dengan orang yang berada di dalam. Tidak ada tanda yang mem­beritahukan bahwa rumah tersebut pernah dibongkar aparat.

Sebuah pohon besar setinggi meter berdiri tegak di belakang pintu masuk. Pohon ini gunakan untuk tempat mengaduk adonan semen bagi para pekerja.

Bangunan empat lantai berben­tuk L berdiri di tengah. Pecahan beton bekas bongkaran lantai tiga terlihat menggunung.

Pasang Spanduk Kurang 4 Lantai, Ternyata 6 Lantai

Spanduk kuning bertuliskan “Papan Proyek Bukan Rumah Tinggal 4 lantai” ditempel di kanopi bangunan bernomor 289A di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Tapi nyatanya bangunan milik Anggota DPR Raden Ajeng Ratna Suminar ini terdiri dari enam lantai.

Karena menyalahi izin, bangu­nan ini dibongkar Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur, Selasa lalu.

Bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 267 meter persegi ini ter­lihat megah. Bagian depan di­kelilingi pagar besi warna merah setinggi empat meter. Di pojok kanan pagar terdapat warung kaki lima.

Di balik pagar terdapat garasi yang mampu menampung tiga mobil. Nissan Terrano Hitam dengan plat nomor B 149 HH terlihat terparkir di sini.

Untuk melindungi mobil yang parkir dari terik matahari dan hu­jan, dipasang kanopi. Di kanopi ini dipasang spanduk pembe­ritahuan ini.

Di spanduk itu disebutkan ba­ngu­nan untuk kantor/hunian. Juga dicantum nomor IMB yang menjadi dasar pendiriannya. Tapi tak disebutkan siapa peren­cana dan pemborong pem­bangu­nannya.

Dilihat sekilas, bangunan ini terkesan hanya empat lantai. Namun bila diamati dari kejauhan barulah terlihat bahwa di bagian belakang terdapat bangunan kecil setinggi dua lantai. Lantai paling atas sudah hancur dibongkar petugas.

Ratna Suminar mengaku terkejut dengan penertiban ini. Menurut politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi I DPR ini, dirinya sudah mengurus izin penambahan lantai dari empat menjadi enam.

“Yang saya ketahui perubahan peruntukan bangunan sudah diproses. Saya sendiri tidak tahu kalau prosesnya sudah selesai atau belum, karena saya menye­rahkan seluruhnya ke karyawan,” katanya.

Ratna keberatan bila disebut tidak mengurusi perubahan peruntukan bangunan mulai dari tingkat Dinas sampai Suku Dinas P2B Jakarta Timur.

“Dikiranya kami tidak mengu­rus. Dan de­ngan kejadian ini pemba­ngunan jadi terhambat,” katanya.

Saat penertiban bangunan ini, beberapa orang berpakaian sera­gam TNI terlihat menghalang-halangi wartawan.

Ratna mengaku berasal dari ke­luarga tentara. “Kalau ada seperti itu (perbuatan kasar dari anggota TNI) tidak ada perintah dari kita,” katanya.

4 Kali Dikasih Surat Peringatan, Sempat Disegel

Kepala Bidang Penertiban Dinas Pengawasan dan Pe­nertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta Agus Supriyono me­nga­ta­kan pihaknya mengambil sikap tegas terhadap bangunan milik Anis Matta karena dia membandel.

“Dia sudah dapat peringatan beberapa kali, tetapi tetap mem­bandel. Dia tetap me­neruskan pembangunannya,” katanya.

Supriyono menjelaskan, rumah yang terletak di Jalan Wahab 1 RT 02/09 Kelurahan Utankayu Utara, Matraman, Jakarta Timur itu sebenarnya mendapat izin pembangunan dua lantai. Namun pada ke­nyataannya dibangun hingga empat lantai.

“Kami tidak bisa memberi­kan izin empat lantai. Untuk ru­mah, batas ketinggian hanya tiga lantai di kawasan itu. Na­mun izin yang diajukan Anis hanya dua lantai,” katanya.

Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B Jakarta Timur Yarneddy menambahkan, izin bangunan itu diajukan atas nama Ana­way Irianti Mansyur. Anaway adalah istri pertama Anis Matta.

Dalam Permohonan Izin Men­dirikan Bangunan (PIMB) bernomor 0079/PIMB-PB/T/2011 bertanggal 7 April 2011, bangunan tersebut akan diba­ngun setinggi dua lantai. Tapi ke­n­yataan sampai empat lantai.

Kasi Perizinan Bangunan Ke­camatan Matraman, Wihar­yati mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa bangunan itu bukan untuk tem­­pat tinggal. “Tapi perkantoran.”

Sesuai izin yang diberikan, hanya boleh dibangun rumah ting­gal dua lantai dengan luas tanah 392 meter persegi.

“Perizinan tempat tinggal sen­diri keluar tahun 2010. Kalau ingin mengganti peruntukannya, pemilik harus mengubah izin­nya,” katanya.

Surat peringatan agar mem­bong­kar bangunan pun dilayang­kan. Empat kali disurati, tak juga digubris. Surat peringatan ter­ak­hir dikirim 16 Agustus lalu.

Petugas, kata Wiharyati, sem­pat menyegel bangunan. Namun tak juga ada itikad dari pemilik­nya untuk membongkar sendiri lantai tiga dan empat.

“Pemerintah melakukan pem­bongkaran setelah memberikan surat peringatan terlebih dahulu, hingga akhirnya eksekusi dilaku­kan,” katanya.

Hingga Oktober, Dinas P2B telah membongkar ratusan ba­ngu­nan yang melanggar izin mau­pun tidak berizin. Rincian­nya, di Jakarta Pusat sebanyak 85 bangunan, Jakarta Barat seba­nyak 225, Jakarta Timur seba­nyak 123, Jakarta Selatan 266, Ja­karta Utara sebanyak 155, dan si­sanya sebanyak 16 bangunan dibongkar oleh Dinas P2B. Total ada 870 bangunan yang dibongkar.

“Dari penertiban bangunan, tahun ini kami sudah menyetor­kan uang denda ke kas daerah sebesar Rp 3,29 miliar,” kata Supriyono.

Pemiliknya Janji Bongkar Sendiri

Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur Yarneddy me­ngatakan, bangunan milik Rat­na Suminar berupa rumah kan­tor (rukan) enam lantai di Jalan Pemuda Nomor 289 A RT 03/01, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung dianggap me­nya­lahi aturan karena tidak sesuai dengan IMB yang diajukan.

“Sesuai dengan IMB, ba­ngunan hanya diperbolehkan empat lantai, karenanya kita tertibkan dan kita bongkar,” katanya.

Yarneddy menjelaskan, pi­hak­nya tidak membongkar se­luruh bangunan di lantai lima, karena pemilik bangunan ber­janji akan mengurus dan mem­perbarui kembali IMB mereka agar rumah kantor itu bisa me­miliki lima lantai.

Menurutnya, untuk lantai lima sedang dalam proses pe­ruba­han izin. “Kalau untuk lantai enam, tetap kita tertib­kan,” kata Yarneddy.

Yarneddy menjelaskan, untuk peruntukkannya tidak ada pe­lang­garan yang dilaku­kan oleh pemilik bangunan. Bangunan ini memiliki luas tanah 267 meter persegi dan luas bangunan (empat lantai) 478 meter persegi. Saat di­bong­kar, proses pembangunan rukan sudah mencapai 40 persen.

Dalam proses pembongkaran, kata Yarneddy, sempat terjadi ke­tegangan, karena sejumlah orang yang mewakili pemilik bangunan meminta agar pembongkaran di­tunda. Namun, orang yang me­ngaku mewakili pemilik bangu­nan mengakui ada kelalaian per­izinan dalam proses pemba­ngu­nan. “Tapi ini sudah perintah dari atas, tidak bisa ditunda,” katanya.

Yarneddy mengatakan, sebe­lum bangunan dibongkar, surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan dilayangkan kepa­da pemilik bangunan pada 31 Ja­n­uari 2011. Kemudian dilakukan penyegelan serta penerbitan surat perintah bongkar (SPB) masing-masing pada 1 Februari dan 4 Feb­ruari 2011. “Tapi semuanya tidak digubris dan kita tertibkan saat ini,” katanya.

Pelanggaran IMB ini, menurut Yarneddy, menyalahi Perda No­mor 7 Tahun 2010 dan dikenakan sanksi pembongkaran fisik ba­ngunan. Kegiatan pembongkaran sendiri sesuai SK Gubernur No­mor 1068 Tahun 1997 tentang Pe­tunjuk Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun dan Meng­gunakan Bangunan di Dae­rah Khusus Ibu Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar