Senin, 10 Oktober 2011

Ketua KPU Belum Jadi Tersangka?

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Sutarman membantah bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Abdul Hafiz Anshary telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perhitungan suara di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat.

"Belum ditetapkan sebagai tersangka. Saksi-saksi juga belum diperiksa," kata dia melalui pesan pendek kepada Tribunekompas, Senin, 10 Oktober 2011.

Sebelumnya, Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachman mengatakan Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke kejaksaan pada 15 Agustus 2011 lalu. Noor mengaku tidak mengetahui secara pasti penetapan status tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hafidz.

Menurut Sutarman, SPDP yang dikirim ke kejaksaan agung atas laporan polisi Sukur Mandar terhadap Hafiz berkaitan dengan penetapan suara KPU Pusat yang tidak didasarkan pada perhitungan KPU Daerah."Sekali lagi, penyidik belum menetapkan sebagai tersangka," kata dia menegaskan.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Menurut dia, Mahkamah pernah mendapat permohonan sidang kasus Pilkada Maluku Utara, namun Mahkamah menolak. Menurutnya, kasus pilkada itu tak terkait dengan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary. "MK tidak memeriksa kasusnya karena penggugat saat itu kami anggap tidak punya legal standing,” ujarnya kepada Tempo, Senin 10 Oktober 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar