Minggu, 30 Oktober 2011

Polisi Diam, Tersangka Kasus Penggoroyokan Bebas Berkeliaran

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Rahmat Husein.


- Peistiwa penggeroyokan dan pemukulan yang terjadi pada Hari Rabu (27/9/11) jam 22.00 Wib, di jalan Z Rt 06/04 kampung baru, kelurahan sukabumi selatan, kecamatan kebon jeruk jakarta barat, namun hinga kini pelaku tidak tersentuh hukum.

Peristiwa tesebut bermula dari salah paham masalah parkir mobil sehingga menjadi pengeroyokan dan pemukulan terhadap tiga oang korban yakni Much Dar Fadli,Awi Fadli dan Aminah Padil, sehingga orang tersebut mengalami luka-luka.

Pelaku pengeroyokan diduga 15 orang, periswtiwa tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Metro Kebon Jeruk jakarta Barat, pada tanggal 28 Sepember 2011 di dampingi kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah SH yang kemudian ditanggani tim dua Reskrim Polsek Metro Kebon Jeruk.

Tindakan yang dilakukan polsek metro kebon jeruk memenggil saksi dan para pelaku penggeoyokan dengan surat panggilan bernomor S.PGL/170,171,172,173/X/2011 tanggal 10 Oktobe 2011 panggilan ditujukan kepada HR,DM dan DE dengan tuduhan penggeroyokan dan peemukulan.

Ramdan Alamsyah SH selaku kuasa hukum dari tiga orang korban pengeroyokan dan pemukulan mengatakan kepada Tribunekompas kemarin di rumahnya Jln.Panjang Kampung Bu Sukabumi Selatan tanggal (28/10/11) “ para pelaku melanggar KUHP Pasal 170 harus segera ditahan dan diamankan oleh polsek setempat bila sudah cukup bukti, jangan dibiarkan pelaku bekeliaran, di khawatirkan menimbulkan gangguan Kamtibmas," jelas Ramdhan. Pelaku melanggar KUHAP pasal 170, tidak ada toleansi sebab telah mengancam keselamatan oang lain.

Kapolsek Metro Kebon Jeruk ketika akan dikomfimasi melalui telepon pada Sabtu (29/10/11) jam 14.00 WIB diterima oleh SPK Ari Tonang mengatakan “ Kapolsek tidak ada di tempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar