Selasa, 04 Oktober 2011

'Nyabu' di Udara, Pilot Lion Terancam Lima Tahun Penjara

TANGERANG, (Tribunekompas)
By: Wanto.


- Pilot maskapai nasional Lion Air, Muh. Nasri, 40 tahun, dan kopilot Husni Thamrin menghadapi ancaman penjara menjelang sidang Kamis, 6 Oktober 2011, mendatang.

Pada hari itu jaksa penuntut umum Sukamto dan Reza Oktavian dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa akan membacakan tuntutan atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Sedianya Kamis sidang tuntutan," kata Jaksa Reza, Selasa siang,4 Oktober 2011. Reza menyatakan Kamis nanti adalah sidang ketujuh untuk terdakwa Nasri yang konon sudah dipecat oleh manajemen perusahaannya.

Menurut Reza, Nasri adalah pemakai narkoba jenis sabu dan ekstasi. "Dia mengaku baru tiga kali memakai. Tapi secara logika tidak mungkin karena ada surat terdakwa dalam pengawasan dokter sejak enam bulan lalu," kata Reza.

Nasri, dalam pemeriksaan di pengadilan, mengakui memakai sabu setelah turun dari pesawat. "Pengakuannya bukan saat mengemudikan pesawat,'' kata Reza. Sejauh ini, kata Reza, jaksa membuktikan bahwa terdakwa memenuhi unsur dan terbukti memakai narkoba. Bersama terdakwa ada tiga lainnya yang juga ditangkap polisi.

Awalnya adalah Imron yang ditangkap polisi, kemudian Lidyawati (berkas terpisah). Berdasarkan pengembangan, polisi lalu menangkap Nasri saat menyerahkan sabu dan tiga butir ekstasi kepada Husni Thamrin di Apartemen Modern Golf lantai 6, kamar nomor 7, Kota Tangerang.

"Nasri adalah pemakai dan perantara. Barang ia dapat dari Lidyawati dan sudah berantai barang itu dari seseorang yang kini masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Reza.

Soal tuntutan, Reza tidak bersedia membocorkannya. Hanya, berbekal Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang narkotika jenis sabu, ancaman hukuman terhadap pengguna jenis ini minimal lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar