Senin, 03 Oktober 2011

Keberadaan Walikota Depok Diguncang Lagi?

DEPOK, (Tribunekompas)
By: Tommy.

- Permasalahan yang membelit Kota Depok, hingga kini nampaknya belum akan berakhir. Namun Walikota Depok Nur Mahmudi Isma'il, nampak tidak terlalu memperdulikan permasalahan yang sedang dihadapi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok -yang telah "mensyahkan" Nur Mahmudi Isma'il sebagai pemenang Pilkada Kota Depok dan menjadi walikota dengan SK KPU Depok No. 18/KPTS/R/KPU-Kota-011.329181/2010, tanggal 24 Agustus 2010- atas gugatan yang dilayangkan partai Hanura ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Atas gugatan tersebut kemudian PTUN Bandung mengeluarkan putusan bahwa KPUD (sebagai pihak yang kalah) harus membuat Surat Keputusan (SK) penetapan pemenang Pilkada Depok yang baru.

Namun KPUD masih memandang ada peluang untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) di Jakarta, dan KPUD Depok lagi-lagi berada di pihak yang kalah atas putusan PT-TUN Jakarta dengan No.62/B/2011/PT.TUN Jkt, yang memperkuat putusan PTUN Bandung, untuk segera melaksanakan pemilihan kepala daerah ulang dan membuat SK baru sebagai pengganti SK yang pernah dikeluarkannya atas pasangan Nur Mahmudi Isma'il, sebagai walikota Depok.

Sementara seperti yang di amanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, KPUD Depok Wajib melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan PTUN tersebut. "Harusnya KPUD Depok sebagai lembaga yang patuh hukum segera melaksanakan putusan PTUN tersebut," ujar Cahyo Putranto, dari Dewan Presidium Rakyat Depok Menggugat (DPRD-M) Kota Depok, Senin malam 3/10, kepada Tribunekompas.

Menjawab permasalahan tersebut, Kepala Divisi Logistik dan Keuangan KPUD Depok, Raden Salamun Adiningrat, mengatakan Putusan PTUN Bandung yang dikuatkan PT-TUN Jakarta, maupun Kasasi Mahkamah Agung RI, tidak wajib dilaksanakan. "Putusan maupun kasasi tersebut hanya bersifat teguran yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga tidak merupakan kewajiban untuk dilaksanakan," kata Raden Salamun.

Selanjutnya,menyoal desakan masyarakat Depok yang menginginkan KPU Depok segera menggelar pemilukada ulang, Salamun mengatakan, pihaknya harus menunggu putusan hukum dari upaya kasasi KPU Depok ke Mahkamah Agung RI yang sudah kami daftarkan tanggal 30/9 lalu melalui PTUN Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar